PANGKALPINANG - Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (4) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang, dinyatakan bahwa untuk mendapatkan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RTRW Kabupaten dan Kota harus ditambahkan dengan berita acara pembahasan bersama Pemerintah Daerah Provinsi.
"Maka tahapan yang saat ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Belitung Timur terkait penyusunan revisi Rancangan Peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing kabupaten membutuhkan persetujuan dan rekomendasi dari gubernur."
Hal itu dikatakan Asisten Administrasi Umum, Yunan Helmi, saat membuka Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kabupaten Bangka Selatan dan Ranperda RTRW Kabupaten Belitung Timur mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Prov. Kep. Babel), di Hotel Bangka City Pangkalpinang, Selasa (19/12/23).
"Dilakukannya hal ini dengan tujuan antara lain untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan serta pelaksanaan pemanfaatan ruang," tambahnya.
Asisten Yunan Helmi menjelaskan, proses persetujuan substansi meliputi diantaranya persiapan lintas sektor, pembahasan lintas sektor, dan penerbitan surat persetujuan substansi.
"Tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten merupakan terjemahan dari visi dan misi pengembangan wilayah Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Belitung Timur dalam pelaksanaan pembangunan untuk mencapai kondisi ideal tata ruang kabupaten yang diharapkan," ungkapnya.
Mengakhiri sambutannya, Asisten Yunan Helmi berharap rapat pembahasan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan ketentuan-ketentuan sesuai peraturan yang berlaku sehingga proses-proses dalam tahapan dapat tercapai sesuai target dan tidak terjadi tumpang tindih terkait penggunaan tata ruang tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Babel, Jantani Ali, mengatakan banyak sekali permasalahan berkaitan dengan tata ruang karena kawasan di wilayah Babel tidak hanya daratan tetapi juga laut yang harus disingkronkan.
"Besar harapan kegiatan ini berlangsung sesuai rencana, maka dari itu data-data yang diperlukan agar dilengkapi terutama yang bersinggungan dengan tata ruang dengan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait mengingat ke depannya banyak hal yang harus dilaksanakan dan diselesaikan secepatnya sehingga menjadi output keberhasilan menyelesaikan urusan tata ruang di Babel," jelasnya.
Acara yang difasilitasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Prov. Kep. Babel ini dihadiri Bupati Bangka Selatan diwakili Plh. Sekretaris Daerah Kab. Bangka Selatan dan Bupati Belitung Timur diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Kab. Belitung Timur beserta perangkat daerah/tim teknis revisi rencana tata ruang wilayah masing-masing kabupaten dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah Prov. Kep. Babel diantaranya Bappeda, Dinas LHK, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas ESDM, Dinas Parbudpora, Biro Pemerintahan, Biro Hukum dan instansi vertikal.






