Berita

Pj Sekda : Camat Harus Pahami Program Prioritas Nasional

Tanjung Tinggi - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Prov. Kep. Babel) Fery Apriyanto, mewakili Pj. Gubernur Kep. Babel secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Menteri Dalam Negeri beserta Forkopimda Provinsi, Forkopimda Kabupaten/Kota dan Camat se-Babel di Ballroom Tanjung Tinggi Hotel BW Suite Belitung, Jumat (3/5/2024).

Rakor ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait peran Gubernur dalam pembinaan kepada camat-camat yang ada di wilayahnya masing-masing dan merupakan tindak lanjut rakor camat sebelumnya di Kota Pangkalpinang pada tahun 2023 yang lalu.

Dikatakan Pj. Sekda dalam sambutannya, satu hal menarik dalam UU No. 23/2014 yang patut dicermati adalah berkaitan dengan kedudukan Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.

"Berdasarkan Pasal 9, Pasal 10 ayat (2), Pasal 11, Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (2) UU No. 23/2014 Gubernur memiliki tiga peran dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan yakni sebagai kepala daerah otonom, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan sebagai penyelenggara pemerintahan umum," tambahnya.

Pembagian kewenangan daerah otonom dalam undang-undang ini tidak terlaku rigid sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2004 dimana kewenangan bisa saling berbagi sehingga nomenklatur yang digunakan tidak lagi urusan pemerintah provinsi dan urusan pemerintah kabupaten/kota melainkan urusan konkuren yang terdiri urusan wajib dan urusan pilihan.

"Dalam konteks kecamatan, peran camat sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan umum mengingat camat adalah kepala pemerintahan di tingkat kecamatan dan bertanggungjawab atas berbagai tugas administratif, pengelolaan, dan koordinasi di wilayahnya," tambahnya.

Pj. Sekda berharap, para camat juga memahami persoalan berkenaan dengan program prioritas nasional yakni stunting, inflasi dan kemiskinan ekstrem.

"Selain itu, sebagai pejabat pada tingkat pemerintahan kabupaten/kota  maka camat punya tanggungjawab yang luas dalam mengawasi, memfasilitasi dan menyukseskan Pilkada 2024 di wilayah kerjanya," pesan Pj. Sekda.

Rakor bertema 'Program Prioritas Nasional (Stunting, Inflasi, Kemiskinan Ekstrim) dan Kesiapan Daerah dalam Pilkada 2024' ini diikuti 47 camat dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan se-Kep. Babel dengan menghadirkan nara sumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Intelijen Negara Daerah Babel.

Sumber: 
Biro Umum
Penulis: 
Syahrial
Fotografer: 
Syahrial
Editor: 
Dini
Bidang Informasi: 
Biro Umum